Persyaratan :
- Mengisi Form Online di https://bit.ly/37sZ7u6
(Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)
PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT TENDIK
- SK NIP baru;
- Karpeg;
- SK pangkat Terakhir;
- SK Jabatan Terakhir (untuk fungsional);
- SKP 2 Tahun Terakhir;
- Ijazah Terakhir.
PENGAJUAN PENYESUAIAN IJAZAH TENDIK
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Ijazah yang akan disetarakan legalisir asli dari tempat studi;
- Akreditasi Prodi / Jurusan yang diambil legalisir asli dari tempat studi;
- SK pangkat Terakhir;
- Makalah yang akan dipresentasikan untuk ujian penyetaraan.
Standar Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan dan Penyesuaian Ijazah : https://bit.ly/35ny4ze