Persyaratan :
- Mengisi Form Online di https://bit.ly/34hHN9u
(Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)
PEMBUATAN KARIS/KARSU BARU
- Asli daftar susunan keluarga PNS diketahui atasan langsung;
- Asli laporan perkawinan pertama diketahui atasan langsung;
- Fotokopi surat nikah;
- Pas foto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar.
PERBAIKAN KARIS/KARSU
- Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
- Asli Karis/Karsu lama.
PENGGANTIAN KARIS/KARSU HILANG
- Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
- Asli surat keterangan hilang dari kepolisian.
Standar Pelayanan Pengajuan Kartu Istri atau Kartu Suami : https://bit.ly/3nkYhEF