""

Persyaratan :

 (Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)

PENSIUN BUP

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Karpeg / KPE;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan);
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Formulir permintaan pembayaran pensiun;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

PENSIUN DINI

  • Surat permohonan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun atas permintaan sendiri;
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi kenaikan gaji berkala (KGB);
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi Karpeg dan konversi NIP baru;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap;
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
  • Fotokopi Taspen;
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun;
  • Formulir permintaan pembayaran taspen.

PENSIUN JANDA / DUDA

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Karpeg / KPE;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Pas foto Suami/Istri dari PNS yang meninggal ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Formulir permintaan pembayaran pensiun;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari Kelurahan / Camat;
  • Fotokopi surat keterangan Janda / Duda ahli waris dari Kelurahan / Camat.

Standar Pelayanan Permohonan Pensiun : https://bit.ly/3khd8xW