""

Persyaratan :

  • Scan Asli Ijazah, Transkrip Nilai dan Akreditasi
  • Kuitansi pembayaran uang legalisir dari Bank Nagari
  • Maksimum Legalisir masing-masing 10 Lembar

Tarif Biaya :

Tarif Biaya Legalisir Rp. 2000 Perlembar ditransfer ke rekening Bank Nagari : 2102.0105.00058-5

Standar Pelayanan Permohonan Legalisir Dokumen : https://bit.ly/3jxzn38

Kuesioner Kepuasan Pengguna Lulusan Magister, Doktor dan Tracer Study PascaSarjana