""

Fakultas Teknik Unand menjadi Pilot Project Pembangunan Zona Integritas

04 Jun 2020

Padang – Universitas Andalas ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sebagai salah satu dari 14 Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk berkompetisi dalam Pembangunan Zona Integritas. Dalam hal ini Fakultas Teknik Universitas Andalas merupakan Pilot Project pada Pembangunan Zona Integritas tersebut. Penunjukan ini berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 447 tanggal 24 April 2020 tentang Penetapan Fakultas Teknik Universitas Andalas sebagai Zona Integritas untuk mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini dilaksanakan pada Rabu (3/6) di Gedung Convention Hall Universitas Andalas, Kampus Limau Manis Padang. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan Perguruan Tinggi yang bebas dari segala tindakan korupsi dan berintegritas pada pelayanan. Dalam penyampainnya, Rektor Universitas Andalas (Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH) mengatakan Fakultas Teknik dipilih sebagai Pilot Project atau proyek percontohan penerapan Zona Integritas ini karena Fakultas Teknik pernah mendapatkan Predikat Capaian Kinerja Terbaik 1 berturut-turut dalam 2 tahun belakangan. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Dekan Fakultas Teknik (Prof. Dr. Eng. Gunawarman, MT). Sebagai Institusi Pemerintah, Fakultas Teknik menyambut baik amanah sekaligus kepercayaan yang telah diberikan oleh Universitas. Fakultas Teknik berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pencegahan terjadinya korupsi. Dukungan ini ditunjukan dalam bentuk penandatanganan pakta integritas mulai dari Pimpinan tertinggi sampai unit terendah untuk menjunjung tinggi integritas.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Teknik memaparkan, ada 6 Pilar Utama yang perlu dibangun dalam rangka Pembangunan Zona Integritas ini, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Ke 6 P ilar tersebut harus tercermin pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan Fakultas. Ia berharap dari Penerapan Pembangunan Zona Integritas ini, kita tidak hanya menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi keilmuan dibidangnya akan tetapi juga teruji integritasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (Henmaidi, Ph.D) menyampaikan, salah satu target utama ialah menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani. Siapapun pemangku kepentingan harus memberikan pelayanan yang penuh integritas, agar semua pengguna layanan dapat melihat proses dengan transparan serta dapat melakukan pengawasan.

Humas Fakultas Teknik

 

 

Read 1810 times