""

Persyaratan :

 (Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)

  • Surat penugasan pengaktifan kembali dari Ketua Jurusan yang ditujukan ke Dekan FT;
  • Legalisir SK Tugas Belajar;
  • Legalisir Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).(bagi sekolah luar negri);
  • Legalisir Ijazah S2/S3 dari Universitas Tempat Studi;
  • Legalisir SK Penilaian dan Penyetaraan Ijazah S3/S2 dari DIKTI.(bagi sekolah luar negri);
  • Legalisir SK Pangkat terakhir;
  • Legalisir SK Jabatan dan PAK terakhir;
  • Legalisir DP3 1 (satu) tahun terakhir;
  • Legalisir Karpeg dan SK NIP baru;
  • Surat Panggilan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • Berita Acara Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • SK Dekan tentang Sanksi Hukuman Disiplin(untuk yang tidak bias menyelesaikan studi).

Standar Pelayanan Aktif Kembali Dosen/Tenaga Kependidikan : https://bit.ly/3lo26Il